Latest Post

 



Gema7.com – Proyek rekonstruksi Jalan Ruas Lubuk Basung – Sungai Limau yang berlokasi di Kampung Tangah, Padang Olo, Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, diduga sarat persoalan. Proyek yang dianggarkan dengan pagu sebesar Rp 1.650.000.000 ini menuai sorotan, mulai dari sumber material yang tidak jelas hingga dugaan pemasangan geotextil yang tidak merata. 

Salah satu sorotan tajam muncul terkait batu beronjong yang digunakan. Sumber material ini diragukan berasal dari quarry yang memiliki izin resmi. Bahkan hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Risman, belum juga memberikan informasi jelas soal asal-usul batu tersebut.

"Kalau sumber batu berasal dari quarry yang punya izin, namun saya lupa, nanti saya kirimkan informasinya," ujar Risman saat dikonfirmasi Gema7.com bersama tim di kantin Dinas BMCKTR Sumbar, Senin (11/8/2025). Namun, hingga kini informasi tersebut tak kunjung disampaikan.

Lebih lanjut, Risman juga mengaku pekerjaan tersebut belum dilakukan Provisional Hand Over (PHO).  

"Pekerjaan tersebut belum di PHO-kan, terkait keretakan bahu jalan dan pasangan batu, sudah kita minta rekanan untuk memperbaiki," kata Risman.

Penggunaan timbunan pilihan juga menjadi catatan. Risman menyebut sebagian material berasal dari galian setempat dan sebagian lagi didatangkan, namun tanpa penjelasan rinci.

Menariknya, volume pekerjaan pengecoran bahu jalan dialihkan atau di-addendum menjadi penambahan beronjong, sehingga pekerjaan pengecoran bahu jalan ditiadakan. 

Selain itu, Risman juga menyebut nama Desrio sebagai pihak yang mengerjakan proyek, namun ketika ditanya soal perusahaan yang terkontrak, ia terkesan ragu dan menjawab singkat bahwa pekerjaan dilakukan oleh CV Perintis, tanpa membeberkan detail perusahaan maupun nilai kontrak.

Dengan dugaan kejanggalan ini, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut. Apalagi, Risman sendiri menyatakan dengan tegas tidak akan membayar pekerjaan jika tidak sesuai. Pernyataan ini harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji.


#Md

G7,Padang__. Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Sumatera Barat melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan. Tahun ini, dua paket besar Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC akan digarap di sejumlah kabupaten/kota di Sumbar. *Paket 1 Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 1* Pekerjaan ini dimenangkan oleh PT. Andica Parsaktian Abadi, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Radin Inten II No. 8 B Lt. II, Duren Sawit, Jakarta Timur. HPS: Rp 24.214.180.000,00 dan Nilai penawaran: Rp 20.761.498.739,90 Lokasi pengerjaan tersebar di Sumatera Barat yakni di MIN 2 Solok Kabupaten Solok, MTsN 1 Solok Kabupaten Solok, MTsS TI Paninggahan Kabupaten Solok, MAN Kota Solok Kota Solok, MTsN 2 Solok Selatan Kabupaten Solok Selatan, MIS Al-Azhar Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya, MTsN Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya, MTsS Sikabau Kabupaten Dharmasraya *Paket 1 Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 2* Paket kedua juga dimenangkan oleh PT. Andica Parsaktian Abadi. • HPS: Rp 23.733.499.000,00 • Nilai penawaran: Rp 20.256.082.424,87 Lokasi pengerjaan meliputi: MAS Plus Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar, MTsN 7 Padang Pariaman Kabupaten Padang Pariaman, MTsS Kurai Taji Kota Pariaman, MTsN 2 Kota Payakumbuh Kota Payakumbuh, MTsN 2 Kota Padang – Kota Padang, MTsS An-Nur Kota Padang, MTsN 7 Limapuluh Kota Kabupaten Lima Puluh Kota, MAN 3 Kota Payakumbuh Kota Payakumbuh. Program rehabilitasi dan renovasi ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung pada kualitas pembelajaran. Madrasah-madrasah yang menjadi sasaran akan mendapatkan fasilitas yang lebih layak, aman, dan modern, sehingga menunjang proses belajar mengajar yang efektif. Dengan tersebarnya lokasi proyek di berbagai kabupaten/kota, pemerintah memastikan bahwa peningkatan kualitas sarana pendidikan madrasah tidak hanya terpusat di kota besar, melainkan merata hingga daerah pelosok. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pembangunan infrastruktur pendidikan di Sumatera Barat terus bergerak maju, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencetak generasi berilmu dan berdaya saing. Nah, bagaimana hasil pekerjaan fisik dilapangan. Nantikan liputan Gema7.com selanjutnya.

 


G7, Padang (Sumbar)__ Proses Lelang Pembangunan Taman Tematik Paket 1 dan Paket 2 di Kota Padang menuai polemik. Informasi yang berkembang di tengah - tengah masyarakat disinyalir ada permainan dalam Proses Lelang pada Pembangunan Taman Tematik tersebut, bahkan ada Rekanan yang mencurigai hasil Evaluasi yang dilakukan Pokja yang diduga mengarah pada satu rekanan.

Sebab, dari hasil pengumuman Paket Lelang Pembangunan Taman Tematik Paket 2,  proses Evaluasi Pokja menentukan pemenang Pt. Devano Davitha Satria selaku Pemenang lelang walau hanya enam rekanan yang di evaluasi.

Namun, ada dugaan kejanggalan yang ditemukan media ini dengan Proses Lelang yang hanya 6 Rekanan yang di Evaluasi Pokja dari 16 peserta, ini menimbulkan beberapa pertanyaan, karena Cv. Balman disinyalir mengalami perlakuan berbeda antara dua paket tersebut. Dan dinyatakan sebagai cadangan.

Sementara, Dalam Proses Lelang Pembangunan Taman Tematik Paket 1 perbedaa lelang dengan Paket 2 sangat singkat, dan Pokja menyatakan Cv. Balman tidak Lulus di Paket 1. Dengan Alasan Surat Pernyataan Bebas/Lunas Temuan di semua  Instansi Pemerintah Kota Padang dan Tidak Pernah Mengalami Keterlambatan Pekerjaan pada paket tersebut. Lalu, kok bisa Cv. Balman menjadi cadangan di Paket dua?

Sementara, dari informasi yang kami terima CV. Ilham Jaya Mandiri diduga mengajukan personel sama dengan memakai SKK Risma Kumala Sari. justru dinyatakan lulus sebagai pemenang cadangan di Paket 2.

Menurut informasi yang kami himpun, Keputusan pokja tersebut terindikasi tidak konsisten dikarenakan pokja membuka peluang persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa konstruksi.

Ketika media ini menelusuri SKK atas nama Risma selaku Personil pelaksana, kami menemukan bahwa Risma Kumalasari dengan Nomor SKK F 2241 00001 2023 0019355 AL. 01 Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umun dalam surat pernyataan yang di telusuri media ini terbukti Hanya memberikan dukungan kepada Cv, Tabina Jaya Mandiri  tertanggal 19 Juli 2025 yang ditanda Tangani Risma Kumalasari lengkap dengan Matrai 10,000.

Akibat dugaan kurang teliti Pokja dan tanpa melakukan evaluasi keseluruhan rekanan, hal ini akan dapat merugikan perusahaan yang memakai dukungan yang menggunakan SKK Atas nama Risma Kumala Sari. 

Saat di konfirmasikan kepada Malvi selaku Kabag Pengadaan Barang/jasa Selasa 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 WIB diruangannya mengatakan “ untuk Lelang Pembangunan Taman Tematik Paket 2 kami hanya di evaluasi enam peserta karena pemenang Lelang serta syarat yang di butuhkan dalam proses lelang itu sudah ditemukan termasuk untuk cadangan satu dan cadangan dua. Jadi kami tidak mengevaluai peserta yang lainya”. Ungkap Malvi

Namun, saat media ini ingin mengetahui siapa saja personil pemenang lelang serta cadangan lelang pada peket 1 maupun paket 2. Malvi tidak mau memperlihatkan dokumen Lelang bahkan untuk menjawab siapa personil pemenang lelang kepada kami. karena hanya penyidik yang bisa meminta dan melihat dokumen lelang itu. Tuturnya

Mengenai Cv. Balman yang dinyatakan Lulus pada paket 2 dan dinyatakan sebagai cadangan oleh Pokja, ini disinyalir sangat tidak tepat. karena ada temuan Pokja pada paket 1 yang menyatakan bahwa Surat Pernyataan Bebas /Lunas Temuan di semua Instansi Pemerintah Kota Padang dan Tidak Pernah mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sampai dengan terselenggaranya Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting/SCM) Tahap III dan diberlakukannya denda keterlambatan akibat kelalaian Penyedia Jasa tersebut dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir atas nama perusahaan lain.

Dan untuk temuan pada Pembangunan Taman Tematik Paket 1, Malvi saat di konfirmasi  membenarkan kesalahan Cv, Balman dan itu adalah kesalahan rekanan yang salah Upload dokumen mangkanya dinyatakan tidak lulus pada paket 1. Tambahnya lagi

Untuk pemberitaan selanjutnya, media ini akan mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terkait.

#Md




G7,Dharmasraya (Sumbar)__  Relawan Prabowo (Repro) Sumatera Barat mendesak Menteri Pekerjaan Umum untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengelolaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Batanghari, Tosweri, yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V). Desakan ini muncul akibat lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek di bawah kewenangannya.

Repro menilai terdapat sejumlah indikasi pelanggaran di lapangan, mulai dari plang proyek yang tidak terpasang hingga dugaan pembiaran penggunaan material ilegal oleh kontraktor pelaksana.

“Kami melihat pengawasan yang dilakukan sangat lemah. Padahal, plang proyek adalah kewajiban yang harus ada untuk transparansi publik. Lebih parah lagi, dugaan penggunaan material ilegal dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas,” ujar Roni Ketua Repro Sumbar.

Menurut dia, sikap pasif tersebut mencoreng integritas program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBM) yang selama ini digembar-gemborkan di lingkungan BWSS V. 

“WBM dan WBK itu hanya jadi slogan jika di lapangan tidak ada penerapan nyata,” tegasnya.

Ketika sejumlah wartawan mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kasatker PJPA Batanghari, Tosweri, terkait dugaan-dugaan tersebut, yang bersangkutan memilih bungkam dan enggan memberikan komentar.

Repro Sumbar menilai, sikap tertutup ini justru menambah kecurigaan publik. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan, jika perlu, melaporkannya ke aparat penegak hukum.

“Kami minta Menteri PUPR segera mengambil langkah tegas. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.


#Md

 

Material yang di sinyalir tidak tau asal Quarynya

G7,Dharmasraya (Sumbar)__ Proyek pembangunan jaringan irigasi tersier D.I. Batanghari di Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, tengah menjadi sorotan publik. Selain keberadaan proyek yang terkesan "tertutup", sejumlah kejanggalan pun terendus dalam pelaksanaan kegiatan yang seyogianya dibiayai dari uang rakyat tersebut.

Tim investigasi Gema7.com yang meninjau langsung ke lokasi proyek pada 25 Juli 2025, mendapati proyek tersebut berjalan tanpa adanya papan nama kegiatan alias plang proyek. Padahal, papan informasi merupakan unsur penting dalam transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, bahkan. Dugaan memakai material ilegal seperti tanah timbunan, batu mangga untuk pasangan mortar dan asal BBM yang di pergunakan untuk alat berat.

Ironisnya, saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 Juli 2025, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJPA WS Batanghari, Tosweri berjanji akan memberikan penjelasan lengkap terkait proyek ini. Namun hingga berita ini diturunkan, janji tersebut belum ditepati.

Sikap diam alias bungkam ini justru menambah tanda tanya besar. Mengapa pejabat yang seharusnya menjunjung prinsip keterbukaan publik justru menghindar saat dimintai klarifikasi? Apakah ada hal yang disembunyikan?

Lebih jauh, pantauan tim Gema7.com mengungkap sejumlah kejanggalan di lapangan. Para pekerja terlihat sibuk memasang pasangan batu mortar untuk pintu air jaringan tersier, namun sayangnya tanpa alat pelindung diri (APD) yang layak. Hal ini tentu bertentangan dengan aturan keselamatan kerja dan memperlihatkan rendahnya standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di proyek ini.

Selain itu, proses pencampuran adukan pasangan batu mortar tidak menggunakan dolak (alat ukur takaran), yang mengindikasikan ketidakteraturan dalam spesifikasi teknis pekerjaan. Lebih meresahkan lagi, batu kali yang digunakan sebagai material utama diduga tidak berasal dari quarry resmi yang memiliki izin. Hal serupa juga terlihat pada penggunaan tanah urug untuk tanggul saluran tresier yang juga diragukan legalitas asal usulnya.

Di saat pekerjaan berlangsung, tidak ada satu pun perwakilan dari kontraktor pelaksana yang terlihat dilokasi. Lebih parah lagi, konsultan pengawas yang seharusnya memastikan kualitas dan spesifikasi proyek sesuai kontrak, tidak berada ditempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, siapa yang bertanggung jawab atas mutu pekerjaan jika pengawasan pun absen?

Minimnya pengawasan serta pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis mengarah pada lemahnya kontrol dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Seharusnya, PPK memastikan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan uang negara dilaksanakan sesuai aturan dan spesifikasi. Lemahnya pengawasan bukan hanya berdampak pada rendahnya mutu infrastruktur, tetapi juga membuka peluang terjadinya kerugian negara.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kasatker PJPA Batanghari, kontraktor, maupun pihak terkait lainnya. Padahal, transparansi adalah amanat reformasi birokrasi dan bagian dari pelayanan publik yang profesional.

Gema7.com bersama tim akan terus menelusuri dan membuka tabir proyek ini demi hak masyarakat untuk tahu. Nantikan laporan investigasi berikutnya.


#Md

 

Minimnya Alat Pelindung Diri (APD)


G7,Padang Pariaman (Sumbar)__  Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Batang Anai di Kabupaten Padang Pariaman yang dikerjakan oleh CV. Yoikorazaki dengan nilai kontrak sebesar Rp11,3 miliar, menuai sorotan. Saat tim Gema7.com melakukan peninjauan ke lokasi proyek, 24 Juli 2025 ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.

Pantauan di lokasi yang berdekatan dengan direksikeet tidak memperlihatkan keberadaan pelaksana proyek maupun petugas ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tangki atau tandon bahan bakar minyak (BBM) juga tidak tampak di sekitar area kerja, Mini Pile dicor dilokasi.

Menanggapi hal tersebut, Eka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membantah adanya kelalaian. Ia menyebut bahwa saat tim media datang, tenaga teknis sedang beristirahat sambil menunggu kedatangan surveyor dari lokasi Bangunan Surau Duku (BSD).

“Tim teknis di lapangan dari penyedia jasa terdiri dari dua orang, yaitu Detri Fari Faldo sebagai pelaksana dan Ilham Pandri sebagai petugas K3,” ujar Eka, seraya mengirimkan foto tenaga ahli sebagai bukti.

Terkait penggunaan BBM, Eka menyatakan bahwa pihak kontraktor menggunakan solar industri yang dibeli dari PT. KNK. Ia juga mengirimkan foto tandon BBM berukuran satu ton sebanyak lima unit yang menurutnya berada di mess pekerja.

“Semua dokumen pembelian lengkap. BBM ditampung dalam tandon, masing-masing berukuran satu ton,” kata Eka. Namun demikian, hingga saat ini, Eka belum menunjukkan bukti pemesanan resmi BBM industri dari Pertamina.

Dalam hal penggunaan material, Eka menyebut bahwa pasir dan kerikil beton yang digunakan berasal dari quarry berizin milik PT. Zulia Mentawai Rik. Sementara terkait alat pelindung diri (APD), ia mengklaim seluruh pekerja telah menggunakannya. Namun, dari hasil pantauan Gema7.com di lokasi, masih ditemukan sejumlah pekerja yang tidak mengenakan APD lengkap.

Eka juga menjelaskan bahwa pengawasan proyek dilakukan oleh konsultan dari PT. Pilar Nawa Seta KSO PT. Kencana Adya Daniswara dan CV. Boarta Lestari Consultant.

Sementara itu, Putra, perwakilan dari konsultan pengawas yang ditemui di lokasi proyek, mengungkapkan bahwa proyek ini terdiri dari tiga titik pekerjaan, yaitu di lokasi utama, Bangunan Surau Duku (BSD), dan Tanjung Basuang. Namun, pekerjaan baru berjalan di dua titik.

“Untuk alat berat, tersedia empat unit ekskavator. Dua unit berada di lokasi ini dan dua lainnya di BSD,” jelas Putra.

Ketika ditanya mengenai sumber BBM, Putra tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Soal petugas K3, ia menyebut kontraktornya langsung jadi petugas K3 yakni Ilham.

Untuk berita selanjutnya, media ini terus mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terait.


#Md

 


G7,Dharmasraya (Sumbar)__ Pekerjaan pembangunan saluran tresier yang dikerjakan oleh Satuan Kerja (Satker) PJPA Wilayah Sungai (WS) Batanghari, di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera V, terindikasi menyimpan banyak kejanggalan. Proyek yang semestinya menjadi bagian dari upaya peningkatan infrastruktur pengairan ini justru memunculkan tanda tanya besar: apakah ini proyek pemerintah atau proyek siluman?

Pantauan di lapangan memperlihatkan kondisi yang jauh dari standar pelaksanaan konstruksi pemerintah. Plang proyek yang seharusnya mencantumkan informasi penting seperti nilai proyek, sumber anggaran, nama kontraktor, dan waktu pelaksanaan tidak terlihat sama sekali di lokasi. Tidak adanya plang proyek ini menjadi indikasi awal bahwa transparansi publik telah diabaikan.

Lebih parah lagi, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sebuah pelanggaran terhadap prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pengawasan terhadap proyek ini juga sangat lemah. Saat pekerjaan tengah berlangsung, tidak tampak adanya tenaga pengawas ataupun tenaga ahli dari pihak kontraktor yang bertanggung jawab memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.

Dari pengamatan langsung di lokasi, terlihat para pekerja tengah membangun pintu air dengan pasangan batu mortar dan membuat tanggul saluran. Namun timbul pertanyaan lanjutan: dari mana asal tanah yang digunakan untuk tanggul tersebut? Apakah tanah tersebut berasal dari perusahaan tambang yang memiliki izin, atau hanya hasil kerukan liar di sekitar lokasi proyek? Pertanyaan serupa juga mengemuka soal batu untuk pasangan mortar apakah material tersebut berasal dari penambangan resmi atau tidak?

Ironisnya, adukan semen untuk pasangan batu tidak ada takaran karena dilokasi tidak ditemukan dolak untuk perbandingan adukan semen dan pasir.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasatker PJPA WS Batanghari, Tosweri, belum memberikan klarifikasi meskipun sudah dilakukan upaya konfirmasi oleh media. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini dijalankan dengan minim pengawasan, bahkan berpotensi menabrak sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tak hanya itu, nilai proyek dan jumlah titik lokasi pekerjaan masih menjadi misteri. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa proyek ini digarap oleh seorang kontraktor asal Payakumbuh bernama Budi. Apakah proses pemilihan rekanan sudah sesuai prosedur? Atau ada praktik penunjukan langsung yang diselubungi kepentingan tertentu?

Masyarakat berhak tahu, proyek yang menggunakan uang negara seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel. Jika indikasi proyek siluman ini terbukti, maka aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, sudah semestinya turun tangan untuk menyelidiki potensi penyimpangan anggaran dan pelanggaran prosedur.

Keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat utama dari pembangunan infrastruktur. Jika proyek seperti ini terus dibiarkan tanpa kontrol, bukan hanya uang rakyat yang disia-siakan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah akan kian terkikis.

Sementara, untuk informasi bagi pembaca kami. Media ini terus mengkonfirmasikan pada pihak yang terkait.


#Md/Tim

 


G7,Padang Pariaman (Sumbar)__Proyek rehabilitasi saluran irigasi primer dan sekunder D.I Anai senilai Rp11,370 miliar yang dilaksanakan oleh CV. Yoikorazaki di Kabupaten Kepulauan Padang Pariaman menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan ditemukan di lapangan, mulai dari tidak adanya papan informasi proyek, absennya pelaksana dan petugas K3, hingga dugaan penggunaan bahan bakar industri tanpa izin resmi.

Pantauan di salah satu titik lokasi proyek yang berdekatan dengan direksi keet menunjukkan bahwa tidak ditemukan plang proyek yang seharusnya menjadi bentuk transparansi publik terhadap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana negara. 

Selain itu, pelaksana proyek dan petugas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga tidak berada di lokasi saat tim media melakukan kunjungan, Kamis 24 Juli 2025.

Putra, perwakilan dari pihak konsultan pengawas yang ditemui di lokasi, mengakui bahwa pekerjaan ini terbagi di tiga titik, yakni di lokasi saat ini, BSD, dan Tanjuang Basuang. Namun, ia menyebut bahwa pekerjaan baru berlangsung di dua lokasi saja.

“Yang di Tanjuang Basuang belum dikerjakan,” ungkap Putra.

Ketika ditanya mengenai penggunaan alat berat, Putra menyebut terdapat empat unit ekskavator yang dibagi di dua lokasi. Namun, ia enggan mengungkap sumber bahan bakar yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat tersebut.

Padahal, sesuai ketentuan, penggunaan bahan bakar industri dalam proyek pemerintah harus jelas sumber dan distribusinya, termasuk keberadaan tangki atau tandon BBM di lokasi kerja sebagai bentuk pengawasan. Ketidakterbukaan soal ini membuka celah dugaan penggunaan BBM ilegal atau solar subsidi yang tidak semestinya digunakan untuk kegiatan proyek berskala besar.

Lebih jauh, saat ditanya siapa yang bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan kerja di lokasi, Putra menyebutkan satu nama tanpa kejelasan peran yang sesuai standar.

“Langsung Pak Ilham kontraktor pelaksana yang menjadi petugas K3,” sebutnya.

Tak hanya itu, Putra mengakui material sirtu dan pasir diambil dari perusahaan tambang PT. Zulia Mentawai Rik. Namun untuk batu beronjong belum ada didatangkan.

Minimnya informasi, ketidakhadiran pihak pelaksana dan K3, serta ketertutupan sumber bahan bakar menunjukkan lemahnya pengawasan pada proyek yang menghabiskan miliaran rupiah dari uang rakyat ini. 

Proyek ini seharusnya menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan melalui perbaikan infrastruktur irigasi, namun justru meninggalkan banyak pertanyaan soal akuntabilitas dan transparansi.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eka yang dikonfirmasi Gema7.com, Kamis (31/7/2025), tidak merespon dengan beberapa pertanyaan media ini. Hal ini menuai kecurigaan kami yang bungkam saat di konfirmasikan. 

Parahnya, hal serupa pada kegiatan Eka selaku PPK juga ditemukan pada lokasi yang berbeda. Seperti, tidak ditemukan tim teknis bahkan ada yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD). Artinya, Pengawasan Eka selaku PPK BWSS V Padang patut di pertanyakan.

Untuk kepentingan informasi yang jelas untuk masyarakat, media ini akan mencoba mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terkait.

# Md/Tim




G7,Padang (Sumbar)__ Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seiring meningkatnya kejadian kebakaran di berbagai wilayah sejak Mei 2025. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-416-2025, dan akan berlangsung selama 60 hari, terhitung mulai 23 Juli hingga 21 September 2025.

Langkah ini diambil sebagai respon terhadap eskalasi kejadian Karhutla di sejumlah kabupaten dan kota, seperti Limapuluh Kota, Solok, Pesisir Selatan, Payakumbuh, Pasaman, dan beberapa daerah lain. Luas lahan yang terdampak dilaporkan telah mencapai ratusan hektare.

Keputusan siaga darurat ini juga berdasarkan prakiraan cuaca dari Stasiun Klimatologi Sumatera Barat. Memasuki dasarian ketiga Juli 2025, sebagian besar wilayah Sumbar diperkirakan hanya akan mendapat curah hujan di bawah 50 mm, dengan peluang hujan yang relatif rendah, yaitu antara 70 hingga 90 persen. Situasi ini berpotensi memperpanjang periode panas kering dan memicu peningkatan jumlah titik panas (hotspot), yang berisiko berkembang menjadi titik api.

*Langkah Strategis Pemerintah Daerah*

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sumbar mengaktifkan kembali Posko Siaga Darurat Karhutla di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sejumlah strategi telah disiapkan untuk menekan potensi meluasnya kebakaran, antara lain:

• Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat

• Pemantauan intensif terhadap hotspot

• Penerapan sistem peringatan dini (early warning system)

• Pemetaan dan pemanfaatan sumber air untuk pemadaman

• Patroli terpadu antarinstansi

• Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan

• Koordinasi lintas sektor dan wilayah

Selain itu, upaya modifikasi cuaca juga tengah dirancang sebagai solusi jangka pendek untuk menciptakan hujan buatan di wilayah rawan Karhutla.

*Sebaran Titik Panas Terbaru*

Berdasarkan data dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Penanggulangan Bencana BPBD Sumbar, saat ini terdeteksi empat titik panas berisiko tinggi, yang tersebar di:

• Kecamatan Bukit Barisan dan Pangkalan (Kabupaten Limapuluh Kota)

• Kecamatan Tanjung Gadang (Sijunjung)

• Kecamatan Asam Jujuhan (Dharmasraya)

Selain itu, terdapat 11 titik panas dengan risiko sedang yang tersebar di berbagai kecamatan, di antaranya:

• Sungai Beremas dan Ranah Batahan (Pasaman Barat)

• Rao (Pasaman)

• Lintau Buo Utara (Tanah Datar)

• Pangkalan Koto Baru (Limapuluh Kota)

• Kamang Baru (Sijunjung)

• Sangir Balai Janggo (Solok Selatan)

• Batang Kapas, Sutera, dan Lunang (Pesisir Selatan)

*Pemerintah Ajak Masyarakat Turut Berperan*

Melalui pengumuman status siaga darurat ini, Pemprov Sumbar menyerukan seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga pemerhati lingkungan untuk meningkatkan kewaspadaan. Kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pencegahan, deteksi dini, dan penanggulangan Karhutla, guna menghindari kerugian ekologis dan sosial yang lebih besar.

Dengan situasi yang terus berkembang, pemerintah mengingatkan bahwa keselamatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Satu api yang dibiarkan bisa menjadi bencana bagi seluruh wilayah.

#Tim

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.