Dokumen Solar Non Subsidi PUPR Padang Pariaman Diduga Janggal, Kesalahan Administrasi atau Ada Permainan?
![]() |
| Dokumen yang di peroleh media ini |
Gema7.com, (Sumbar)__ Dana sebesar Rp916.222.500 yang dialokasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Padang Pariaman pada tahun anggaran 2025 untuk pengadaan Solar Non Subsidi (Solar Industri) tampaknya menyimpan teka-teki yang perlu dibuka lembar per lembar. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas PUPR 2025, tercatat volume Solar Nom Subsidi mencapai 42.615 liter dengan satuan harga Rp21.500 per liter.
Pertanyaan pun mengemuka, ke mana sebenarnya Solar Non Subsidi ini dipesan? Kepada Pertamina langsung sebagai pemasok resmi, atau melalui pihak transportir yang menjadi perantara?
Berdasarkan informasi yang dihimpun Gema7.com dari berbagai sumber, sepanjang tahun 2025 ini, Dinas PUPR Padang Pariaman diduga melakukan pemesanan Solar Non Subsidi melalui PT Andalas Karunia Sedjahtera. Bahkan perusahaan tersebut diduga telah beberapa kali mengirim BBM ke UPT Alat dan Perbengkelan (Alkal) Dinas PUPR Padang Pariaman.
Salah satu dokumen penyerahan BBM bertanggal 9 Oktober 2025 menjadi sorotan. Pada hari itu, sebuah mobil tangki berwarna biru kapasitas 5000 liter dengan nomor polisi BA 8196 QBU yang dikemudikan Nofiyatrison mengirimkan BBM Solar ke UPT tersebut. Dokumen pengantarannya diduga disertai tiga berkas utama yakni Surat Jalan dari Transportir kepada pengemudi, Berita acara serah terima BBM antara transportir dan Dinas PUPR Padang Pariaman, dan Surat Pengantar Pengiriman dari Pertamina Patra Niaga.
Namun, Dalam Surat Pengantar Pengiriman dari Pertamina Patra Niaga itu tercantum identitas pembeli dan tujuan pengiriman yang justru mengandung kejanggalan administratif.
Tertulis:
Pembeli: PT Andalas Karunia Sedjahtera
Tujuan Penyerahan: Dinas PUPR Kabupaten Siak, Lokasi Padang Pariaman
Sedangkan dalam dokumen serah terima di lapangan yang dikeluarkan transportir, tujuannya adalah Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman.
Pertanyaan pun mencuat bak api menyulut jerami,
Apakah perusahan pelat merah sebesar Pertamina bisa melakukan kesalahan dalam penerbitan surat resmi? Atau ada indikasi permainan dokumen untuk menutupi sumber BBM yang disebut Solar Non Subsidi tersebut?
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, kejelasan asal-usul distribusi bahan bakar bukan hanya persoalan birokrasi, tetapi juga terkait kepatuhan terhadap regulasi dan potensi kerugian negara bila terjadi penyimpangan.
Meski begitu, sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, setiap informasi harus diuji dan keberimbangan wajib dijaga. Untuk itu, Gema7.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait agar publik mendapatkan gambaran utuh berdasarkan prinsip cover both sides.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Hendra Abdilah, Kepala UPT Alat dan Perlengkapan (Alkal) Dinas PUPR Padang Pariaman, saat di konfirmasikan media www.gema7.com belum memberikan keterangan terkait dugaan kejanggalan tersebut atas sejumlah pertanyaan yang diajukan kerena ada urusan luar.
Diketahui, BBM Solar Non Subsidi yang diadakan Dinas PUPR Padang Pariaman diperuntukkan menunjang operasional alat berat milik pemerintah daerah yang digunakan dalam pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur. Bagaimana tanggapan pihak Pertamina Patra Niaga Padang? Tunggu berita selanjutnya!
Untuk memberikan pemberitaan tranparan dan akurat, media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak - pihak yang bersangkutan.
#Md











