Latest Post

 

Dokumen yang di peroleh media ini

Gema7.com, (Sumbar)__ Dana sebesar Rp916.222.500 yang dialokasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Padang Pariaman pada tahun anggaran 2025 untuk pengadaan Solar Non Subsidi (Solar Industri) tampaknya menyimpan teka-teki yang perlu dibuka lembar per lembar. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas PUPR 2025, tercatat volume Solar Nom Subsidi mencapai 42.615 liter dengan satuan harga Rp21.500 per liter.

Pertanyaan pun mengemuka, ke mana sebenarnya Solar Non Subsidi ini dipesan? Kepada Pertamina langsung sebagai pemasok resmi, atau melalui pihak transportir yang menjadi perantara?

Berdasarkan informasi yang dihimpun Gema7.com dari berbagai sumber, sepanjang tahun 2025 ini, Dinas PUPR Padang Pariaman diduga melakukan pemesanan Solar Non Subsidi melalui PT Andalas Karunia Sedjahtera. Bahkan perusahaan tersebut diduga telah beberapa kali mengirim BBM ke UPT Alat dan Perbengkelan (Alkal) Dinas PUPR Padang Pariaman.

Salah satu dokumen penyerahan BBM bertanggal 9 Oktober 2025 menjadi sorotan. Pada hari itu, sebuah mobil tangki berwarna biru kapasitas 5000 liter dengan nomor polisi BA 8196 QBU yang dikemudikan Nofiyatrison mengirimkan BBM Solar ke UPT tersebut. Dokumen pengantarannya diduga disertai tiga berkas utama yakni Surat Jalan dari Transportir kepada pengemudi, Berita acara serah terima BBM antara transportir dan Dinas PUPR Padang Pariaman, dan Surat Pengantar Pengiriman dari Pertamina Patra Niaga.

Namun, Dalam Surat Pengantar Pengiriman dari Pertamina Patra Niaga itu tercantum identitas pembeli dan tujuan pengiriman yang justru mengandung kejanggalan administratif.


Tertulis:

Pembeli: PT Andalas Karunia Sedjahtera

Tujuan Penyerahan: Dinas PUPR Kabupaten Siak, Lokasi Padang Pariaman

Sedangkan dalam dokumen serah terima di lapangan yang dikeluarkan transportir, tujuannya adalah Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman.


Pertanyaan pun mencuat bak api menyulut jerami, 

Apakah perusahan pelat merah sebesar Pertamina bisa melakukan kesalahan dalam penerbitan surat resmi? Atau ada indikasi permainan dokumen untuk menutupi sumber BBM yang disebut Solar Non Subsidi tersebut?

Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, kejelasan asal-usul distribusi bahan bakar bukan hanya persoalan birokrasi, tetapi juga terkait kepatuhan terhadap regulasi dan potensi kerugian negara bila terjadi penyimpangan.

Meski begitu, sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, setiap informasi harus diuji dan keberimbangan wajib dijaga. Untuk itu, Gema7.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait agar publik mendapatkan gambaran utuh berdasarkan prinsip cover both sides.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Hendra Abdilah, Kepala UPT Alat dan Perlengkapan (Alkal) Dinas PUPR Padang Pariaman, saat di konfirmasikan media www.gema7.com belum memberikan keterangan terkait dugaan kejanggalan tersebut atas sejumlah pertanyaan yang diajukan kerena ada urusan luar.

Diketahui, BBM Solar Non Subsidi yang diadakan Dinas PUPR Padang Pariaman diperuntukkan menunjang operasional alat berat milik pemerintah daerah yang digunakan dalam pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur. Bagaimana tanggapan pihak Pertamina Patra Niaga Padang? Tunggu berita selanjutnya!

Untuk memberikan pemberitaan tranparan dan akurat, media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak - pihak yang bersangkutan.


#Md



 

Lokasi Tambang CV. Putra AZS di Korong Padang Bukik, Nagari Lubuk Pandan Kec. 2X11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman

G7,Padang (Sumbar)__ Dugaan praktik rangkap peran terjadi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat. Pejabat inisial "A" saat ini menjabat Kepala Seksi diduga mendirikan perusahaan tambang atas nama istrinya.

Informasi yang dihimpun gema7.com menyebutkan, 

Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik "A" berlaku hingga 31 Desember 2029. Luas lahan yang dikuasai mencapai 29,6 di Kabupaten Padang Pariaman dengan komoditas Trass.

Seorang pria bernama Jup, yang diduga sebagai pengelola tambang, secara terbuka mengakui bahwa tambang tersebut adalah milik "A".

“Saya hanya pengelola pak, yang punya tambang Mak "A" atas nama istri beliau,” ungkap Jup ketika ditemui wartawan di sebuah warung bawah jembatan tol, tak jauh dari pintu masuk tambang, Kamis (11/9/2025).

Jup juga menyebutkan bahwa hasil tambang milik "A" dijual ke Vendor PT. Semen Padang untuk suplai material, serta dipasarkan ke masyarakat seperti pembuat batu bata. Harga yang ditetapkan untuk pembelian oleh masyarakat disebut Rp.110 ribu per truck. 

Dari pantauan lapangan, aktivitas jual-beli tanah Trass di lokasi tambang tersebut cukup tinggi, dengan puluhan truk keluar masuk setiap hari. 


*Aturan yang Berpotensi Dilanggar*

Dugaan kepemilikan tambang oleh seorang pejabat aktif di dinas teknis pertambangan menimbulkan pertanyaan serius terkait konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan wewenang seperti diatur dalam Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 huruf a dan b menegaskan bahwa "pejabat dilarang mengambil keputusan atau tindakan jika memiliki benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung".

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, "PNS dilarang melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan tugas dan jabatan yang bersangkutan". 

Dan Undang - undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang - undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. "Mengatur bahwa pengurusan IUP harus bebas dari praktik KKN". Bila terbukti "A" memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh izin, maka hal ini masuk ranah "abuse Of Power". 

Keterlibatan pejabat aktif di Dinas ESDM Sumbar dalam bisnis tambang jelas mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas dan integritas. Publik mempertanyakan bagaimana mungkin seorang pejabat yang seharusnya mengawasi pengusaha tambang justru ikut bermain di dalamnya.

Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya melanggar kode etik PNS, tetapi juga dapat masuk ke ranah pidana korupsi karena memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi dan keluarganya.

Menanggapi dugaan keterlibatan "A" selaku pejabat Dinas ESDM Sumbar dalam bisnis tambang, Gema7.com berusaha melakukan konfirmasi pejabat "A", namun di sinyalil "A" tidak dapat di hubungi, via whastAap pun tidak terhubung. Apakah pejabat dengan anisial "A" blokir nomor wartawan.?

Untuk memberikan pemberitaan yang akurat media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak - pihak yang terkait. Karena sampai berita ini ditayangkan media ini belum bisa mengkonfirmasikan kepada pejabat dengan anisial "A" tersebut.


#Md




Gambar Kerja



Gema7.com,Sumbar__  Sumber material batu untuk pembangunan Seawall dan Pengaman Pantai Sasak di Kabupaten Pasaman Barat seolah bermain "petak umpet" dengan publik. Proyek bernilai Rp2,5 miliar yang digarap oleh CV Rayazka itu kini menjadi sorotan masyarakat serta para pemerhati sosial, lantaran Dinas SDABK Provinsi Sumatera Barat masih enggan mengungkap secara resmi dari mana batu cobble stone yang digunakan berasal.

Di lapangan, rumor berkelebat lebih cepat dari pada ekskavator bergerak. Ada yang menyebut batu itu datang dari quarry PT Sabaruddin, ada pula yang menyebut sumbernya dari CV Sabar Bumi Sejati. Namun data yang dipegang gema7.com menunjukkan, PT Sabaruddin bahkan tidak terdaftar sebagai pemegang izin tambang di DPMPTSP Sumbar. Sedangkan CV Sabar Bumi Sejati memang memiliki izin tambang, tetapi hanya untuk komoditas Sirtu, bukan batu Andesit yang lazim digunakan untuk pekerjaan seawall.


Izin ini bukan sekadar kode di atas kertas. Komoditas berbeda artinya regulasi berbeda. Jika benar batu itu datang dari perusahaan yang izinnya tidak sesuai atau bahkan tanpa izin, maka proyek ini tengah menari di ujung tanduk pelanggaran hukum.

Rujukan hukumnya pun tidak tanggung - tanggung. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba tegas menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tidak berhenti di situ, Pasal 161 juga mengatur ancaman pidana yang sama bagi pihak yang menampung, mengangkut, atau menjual mineral dari sumber tidak berizin.

Pertanyaannya, sudahkah pengawasan berjalan sesuai jalur? Dinas SDABK telah menunjuk PT Wandra Cipta Engineering Consultant asal Pekanbaru sebagai konsultan pengawas dengan nilai kontrak Rp184,47 juta. Namun publik mulai melontarkan pertanyaan menohok. Apakah pengawas benar-benar menjalankan tugasnya? Apakah mereka rutin berada di lapangan? Atau hanya sesekali muncul seperti tamu undangan?

Apabila konsultan pengawas lalai dan potensi pelanggaran hukum di kemudian hari muncul akibat kelalaiannya, pemilik proyek berhak mengambil sikap tegas. Mulai dari teguran hingga pemutusan kontrak, karena kegagalan pengawasan merupakan bentuk nyata cidera janji.

Di tengah regulasi yang begitu jelas dan ketentuan hukum yang tak memberi ruang abu-abu, masyarakat kini menunggu transparansi. Apakah proyek pengaman pantai ini benar ingin melindungi masyarakat? Atau justru menyembunyikan lubang masalah lebih besar di balik batu-batu yang disusun rapi?

Publik berhak tahu. Pemerintah wajib menjelaskan. Selama sumber batu masih menjadi misteri, kepercayaan pun ikut tergerus satu per satu, seperti ombak yang terus mengikis bibir pantai Sasak.

Rahmad Yuhendra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dikonfirmasi Gema7.com, Kamis (16/10/2025) via WhatsApp, terkait sumber material yang digunakan CV. Rayazka, sampai saat ini belum memberikan jawaban sesuai pertanyaan wartawan.

"Terima Kasih Atas Infonya," ujar Rahmad Yuhendra yang familiar di panggil Eng.

Sementara itu, pada hari yang sama Kadis SDABK Sumbar, Rifda Suryani selaku Pengguna Anggaran (PA) yang dikonfirmasi Gema7.com, terkesan bungkam. Sampai berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari Kadis SDABK Sumbar tersebut.


#Md

 

SPBU JL. IR. H. JUANDA


G7,Padang__ Parah, demi meraup keuntungan SPBU ini nekat berbuat curang dengan mengisi Pertalite kedalam Tangki Pertamax. SPBU dengan Nomor 14.251.503 yang berlokasi JL. Ir. H. Juanda (Lolong sebelum lampu merah pasar pagi) kota Padang disinyalir sangat merugikan masyarakat Kota Padang. 

Dengan perbedaan harga yang sangat tinggi, SPBU tersebut menjual Pertalite seharusnya Rp. 10.000 kini dapat menjual Pertalite dengan harga Rp. 12.800 per liter karena tegki Pertamax  isinya Pertalite. Ini jelas mendapat keuntungan sebesar Rp 2.800 per Liternya.

Karena perselisihan harga yang sangat menggiurkan, penjualan Pertamax dalam satu bulan berkisar 72.000 KL (72.000 KL didapat dari Wandra dilokasi SPBU) jika dikalikan Rp 2800.- keuntungannya kurang lebih Rp. 200 juta perbulan. 

Namun, saat di konfirmasi kan kepada Riki Arianto selaku petugas Bongkar Muat BBM di SPBU PUSKOPPOLDA Sumbar dan wandri selaku STRUKTUR Koperasi PUSKOPPOLDA yang berkantor di Raden Saleh, di SPBU JL. Ir. H Juanda mengakui adanya kesalahan pengisian pada hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 berkisar 20% (dua Ton) dan sudah koordinasi dengan Polda kami sudah bikin Berita Acaranya. Ungkap Wandi

Anehnya, dalam pantauan media ini dilapangan. jika cuma dua Ton atau sekitar dua puluh persen warna Pertamax tidak akan berubah kalau info yang diberikan kepada media ini benar. akan tetapi, saat media ini membeli Pertamax di SPBU di JL. Ir. H. Juanda memakai botol air mineral murni warna Pertalite. Apa benar cuma dua Ton dan hanya tanggal 10 oktober 2025 ada kesalahan..?



Ketika media ini mencari perbandingan dengan membeli di SPBU Ulak Karang (simpang DPRD) juga menggunakan botol air mineral. Hal yang nyata terlihat perbedaan mana Pertalite dan mana Yang Pertamax.

Agar dapat memberikan informasi yang akurat, media ini terus mencoba mengonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terkait. 


#MD

 


G7, Padang (Sumbar)__  Salah satu Pembangunan  Gedung Bantuan Pemerintah Pusat Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2025 pada SMKN 1 Padang dengan nomor kontrak 2390/D2/KU.7.00/2025 senilai Tp. 1.3 Millyar dari total 3 Millyar lebih bantuan Kementrian terancam Ambruk karena dugaan tidak adanya pengawasan dan perencanaan yang matang.

Kontrak yang tertanggal 10 Juli tahun 2025 sumber dana APBN Anggaran 2025 sangat lemah pengawasan karena Tim Teknis dan konsultan pengawasan tidak pernah ditemui media www.gema7.com dilokasi pekerjaan pembangunan Ruangan Praktik Siswa  (RPS) yang di pantau media ini selama tiga hari berturut -turut.

Salah satu bentuk kontruksi bagian bawah pada Bangunan RPS di SMKN 1 Sumbar yang sama - sama dapat bantuan revitalisasi dari Kementerian Pendidikan tahun 2025. Kok di SMKN 1 Padang berbeda?

Parahnya Untuk Pembangunan RPS pada SMKN 1 Padang, media ini menemukan kejanggalan karena dibawah coran Sloof terdapat pasangan batu bata, minim Alat Pelindung Diri (APD), dugaan mutu beton K250 tidak sesuai karena dilakuan secara manual dan lapangan sekolah terpakai untuk pembangunan tersebut. Sehingga disinyalar berpengaruh dalam proses pelajaran ekstrakurikuler dan untuk Upacara

Sementara, saat di konfirmasi kepada Delfauzul selaku kepala sekolah SMKN 1 Padang yang di dampingi Wakil Sapras Sudirman dan Rido selaku humas mengakui “ pemasangan batu bata dibawah sloof yang terpantau media ini dibenarkan oleh Delfauzul dan itu  sudah sesuai dengan perencanaan dan gambar pada kontrak. karena itu merupakan penahan getaran kalau terjadi gempa.” Ungkapnya

Anehnya, saat di konfirmasikan Tim Teknis Pendamping yang di lakukan oleh Politeknik Negri Padang (PNP). Del selaku Kepsek, Waka Sapras dan humas tidak ingat siapa nama Tim Teknis Pendamping tersebut. Ini menjadi pertanyaan karena Jajaran SMKN 1 Padang tidak ingat siapa Tim Pendampingnya.

Untuk pemberitaan selanjutnya, media ini akan terus berupaya mengonfirmasikan kepada pihak yang terkait.



#Md

 


G7,Padang Pariaman (Sumbar)__ Praktik penambangan seharusnya berjalan sesuai aturan ketat. Perusahaan tambang wajib mengantongi seluruh dokumen legal, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen lingkungan, pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT), hingga jaminan reklamasi, maupun  Surat persetujuan dokumen rencana penambangan.

 Tanpa kelengkapan itu, aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan.

Namun, realita di lapangan sering kali berbeda. Masih banyak oknum pengusaha yang nekat menambang tanpa mengantongi izin lengkap. Resiko yang ditimbulkan pun tak main-main, bisa kecelakaan kerja hingga kerusakan lingkungan.

Salah satu perusahaan yang kini tengah jadi sorotan adalah PT Jabal Lestari Makmur, yang beroperasi di Kampung Tangah, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Diduga kuat, perusahaan ini belum memenuhi seluruh syarat untuk operasi tambang, namun aktivitas penambangan diduga telah berjalan.

Lebih mencengangkan lagi, informasi yang dihimpun Gema7.com, diduga adanya insiden fatal yang mengakibatkan salah seorang sopir truk yang beranisial PDI 36 tahun yang beralamat di Kampuang Koto Lubuak Alung meninggal dunia akibat runtuhnya tanah saat pengisian kesalah satu Truk di lokasi tambang pada Senin lalu (8/9/2025). Peristiwa itu nyaris luput dari perhatian publik dan hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola.

Menurut informasi yang diterima Gema7.com, PT Jabal Lestari Makmur disebut-sebut dimiliki oleh Yopi Basman. Tim mencoba menelusuri kebenaran informasi ini dan berhasil bertemu langsung dengan Yopi di kantin Dinas PUPR Padang Pariaman, Kamis (11/9/2025).

Yopi dengan tegas membantah bahwa dirinya adalah pemilik tambang tersebut.

“Saya hanya membantu pengurusan dokumen perizinannya, yang punya tambang bukan saya, yang punya Malik Hendra Chan,” jelas Yopi.

Terkait dugaan insiden di lokasi tambang, Yopi mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari wartawan.

“Saya sendiri tidak tahu, baru hari ini saya dengar ada insiden di sana,” tambahnya.

Saat tim mencoba mengunjungi lokasi tambang, akses menuju areal penambangan ternyata tertutup rapat dengan portal. Upaya masuk ke area tersebut pun gagal. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik area tambang itu.

Hingga berita ini diturunkan, Gema7.com masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola tambang, pemilik sah PT Jabal Lestari Makmur, serta Dinas ESDM Sumatera Barat mengenai kelengkapan izin, status operasi, dan dugaan insiden di lokasi tambang tersebut.

Kasus ini menjadi alarm serius. Jika benar terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, PT Jabal Lestari Makmur bisa terjerat sanksi pidana sesuai UU Minerba. Di sisi lain, masyarakat berhak mendapat kejelasan terkait keamanan lingkungan dan keselamatan pekerja tambang di wilayah mereka.


#Md

G7,Solok (Sumbar)__ Proyek pembangunan jalan provinsi Sumatera Barat pada ruas Alahan Panjang – Kiliran Jao (P.082) yang dikerjakan PT. Sadewa Karya Tama mendapat sorotan tajam. Berdasarkan kontrak kerja bernomor 600/42.243/KTR-P.082-BM/2025
tertanggal 5 Maret 2025, pekerjaan senilai Rp.6,45 Miliar itu memiliki masa pelaksanaan 180 hari kalender dan seharusnya rampung pada awal September 2025.

 Namun, hasil pemantauan Gema7.com bersama tim di lokasi pada Selasa (26/8/2025) menunjukkan progres yang terkesan lamban. Di lapangan baru terlihat aktivitas galian tanah dan perataan permukaan, sementara item pekerjaan lain belum tampak dikerjakan.

Lebih aneh lagi, di lokasi proyek tidak terlihat manajer pelaksana, ahli K3, manajer teknik, maupun manajer quantity dari pihak kontraktor. Bahkan, tenaga pengawas dari konsultan PT. Andalas Raya Consulindo yang mendapat kontrak senilai Rp278,1 juta untuk melakukan pengawasan, juga tidak tampak di lokasi.

 *Dugaan Menggunakan Material Setempat* 

 Berdasarkan pengamatan Gema7.com, sejumlah tanah bekas galian dan hasil cuting tebing digunakan untuk pelebaran jalan Alahan Panjang - Kiliran Jao. Bahkan nyaris tidak ada satu kubik-pun tanah urug didatangkan dari luar lokasi pekerjaan. 

 Bukan itu saja, Gema7.com bersama tim juga melihat adanya tanah bekas galian yang mengandung humus digunakan untuk badan jalan. Padahal tanah mengandung humus bersifat gembur dan mampu menyerap air tinggi, tentunya akan menyebabkan jalan cepat rusak akibat mudah terdeformasi dan rawan erosi. Dampaknya adalah jalan akan mengalami penurunan permukaan, berlubang, dan tidak stabil, sehingga membahayakan pengguna jalan. 

 *Awak Media Dihadang* 

 Saat hendak meninggalkan lokasi, tim media justru dihadang dua orang yang turun dari sebuah mobil. Salah satunya mengaku bernama Arzet, humas proyek sekaligus warga sekitar. Dengan nada tinggi, Arzet mempertanyakan tujuan kedatangan wartawan.

 “Kalau masuk rumah orang, assalamualaikum dulu. Bapak wartawan mana, wilayah mana, saya juga wartawan,” ujarnya dengan sikap arogan. 

 Situasi sempat memanas, namun setelah diberikan penjelasan ketegangan mereda. Awak media menegaskan tidak ada satu pun penanggung jawab proyek di lapangan, bahkan direksikeet pun tidak tampak di lokasi utama. 

 Seorang pria lain bernama Robi, yang mengaku pelaksana lapangan, kemudian mengajak awak media ke sebuah rumah warga yang difungsikan sebagai direksikeet. Di tempat itu, awak media diminta mengisi buku tamu. Akan tetapi, kondisi direksikeet sangat janggal karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek maupun jadwal progres kerja yang seharusnya terpampang. 

 *Pengakuan Pelaksana Lapangan* 

 Dalam wawancara, Robi mengaku tidak mengetahui bobot pekerjaan karena hal itu merupakan tanggung jawab tim quantity. Meski begitu, ia mengatakan pekerjaan masih sesuai jadwal (Schedulle). 

 Robi menjelaskan pelebaran jalan bervariasi antara 8–14 meter, dari sebelumnya sekitar 3 meter, dengan panjang total 4 kilometer. Dari target itu, baru sekitar 3 kilometer yang dikerjakan menggunakan tiga unit alat berat. 

 Ia juga mengakui adanya perubahan volume pekerjaan melalui adendum kontrak. Awalnya terdapat pekerjaan pengaspalan sepanjang 150 meter, namun dialihkan menjadi perbaikan akses jalan dengan campuran aspal panas (CAP) atas permintaan masyarakat.

 “Item pekerjaan yang berjalan hanya pembukaan jalan, perataan, perkerasan dengan timbunan pilihan, serta pasangan batu untuk saluran,” ungkapnya.

 *Dugaan Kejanggalan BBM* 

 Hal lain yang menimbulkan tanda tanya adalah penggunaan bahan bakar untuk alat berat. Robi menyebut kebutuhan solar mencapai 2.000 liter per minggu yang disuplai PT Andalas Maju Mandiri. Namun, di direksikeet hanya tampak tiga tandon berkapasitas 1.000 liter per unit. Padahal, aturan Pertamina menetapkan minimal pengiriman solar industri sebanyak 5.000 liter sekali angkut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam penggunaan BBM di proyek tersebut. 

 *PPK Bungkam* 

 Untuk mengklarifikasi temuan di lapangan, tim media mencoba menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Welly Juwita, ST.MT sejak Rabu (27/8/2025) melalui pesan WhatsApp. Hingga Kamis (28/8/2025), pesan yang sudah terbaca itu tidak direspons. Bahkan sampai berita ini tayang, juga belum ada kkarifikasi dari pihak Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat. Kondisi proyek yang masih jauh dari target dengan waktu tersisa hanya sekitar 10 hari semakin menguatkan dugaan keterlambatan pelaksanaan dan lemahnya pengawasan.

Untuk berita selanjutnya, media www.gema7.com akan terus menyeliki dan mengkonfirmasikan kepada pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut

 #Md

 



Gema7.com – Proyek rekonstruksi Jalan Ruas Lubuk Basung – Sungai Limau yang berlokasi di Kampung Tangah, Padang Olo, Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, diduga sarat persoalan. Proyek yang dianggarkan dengan pagu sebesar Rp 1.650.000.000 ini menuai sorotan, mulai dari sumber material yang tidak jelas hingga dugaan pemasangan geotextil yang tidak merata. 

Salah satu sorotan tajam muncul terkait batu beronjong yang digunakan. Sumber material ini diragukan berasal dari quarry yang memiliki izin resmi. Bahkan hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Risman, belum juga memberikan informasi jelas soal asal-usul batu tersebut.

"Kalau sumber batu berasal dari quarry yang punya izin, namun saya lupa, nanti saya kirimkan informasinya," ujar Risman saat dikonfirmasi Gema7.com bersama tim di kantin Dinas BMCKTR Sumbar, Senin (11/8/2025). Namun, hingga kini informasi tersebut tak kunjung disampaikan.

Lebih lanjut, Risman juga mengaku pekerjaan tersebut belum dilakukan Provisional Hand Over (PHO).  

"Pekerjaan tersebut belum di PHO-kan, terkait keretakan bahu jalan dan pasangan batu, sudah kita minta rekanan untuk memperbaiki," kata Risman.

Penggunaan timbunan pilihan juga menjadi catatan. Risman menyebut sebagian material berasal dari galian setempat dan sebagian lagi didatangkan, namun tanpa penjelasan rinci.

Menariknya, volume pekerjaan pengecoran bahu jalan dialihkan atau di-addendum menjadi penambahan beronjong, sehingga pekerjaan pengecoran bahu jalan ditiadakan. 

Selain itu, Risman juga menyebut nama Desrio sebagai pihak yang mengerjakan proyek, namun ketika ditanya soal perusahaan yang terkontrak, ia terkesan ragu dan menjawab singkat bahwa pekerjaan dilakukan oleh CV Perintis, tanpa membeberkan detail perusahaan maupun nilai kontrak.

Dengan dugaan kejanggalan ini, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut. Apalagi, Risman sendiri menyatakan dengan tegas tidak akan membayar pekerjaan jika tidak sesuai. Pernyataan ini harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji.


#Md

G7,Padang__. Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Sumatera Barat melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan. Tahun ini, dua paket besar Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC akan digarap di sejumlah kabupaten/kota di Sumbar. *Paket 1 Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 1* Pekerjaan ini dimenangkan oleh PT. Andica Parsaktian Abadi, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Radin Inten II No. 8 B Lt. II, Duren Sawit, Jakarta Timur. HPS: Rp 24.214.180.000,00 dan Nilai penawaran: Rp 20.761.498.739,90 Lokasi pengerjaan tersebar di Sumatera Barat yakni di MIN 2 Solok Kabupaten Solok, MTsN 1 Solok Kabupaten Solok, MTsS TI Paninggahan Kabupaten Solok, MAN Kota Solok Kota Solok, MTsN 2 Solok Selatan Kabupaten Solok Selatan, MIS Al-Azhar Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya, MTsN Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya, MTsS Sikabau Kabupaten Dharmasraya *Paket 1 Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 2* Paket kedua juga dimenangkan oleh PT. Andica Parsaktian Abadi. • HPS: Rp 23.733.499.000,00 • Nilai penawaran: Rp 20.256.082.424,87 Lokasi pengerjaan meliputi: MAS Plus Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar, MTsN 7 Padang Pariaman Kabupaten Padang Pariaman, MTsS Kurai Taji Kota Pariaman, MTsN 2 Kota Payakumbuh Kota Payakumbuh, MTsN 2 Kota Padang – Kota Padang, MTsS An-Nur Kota Padang, MTsN 7 Limapuluh Kota Kabupaten Lima Puluh Kota, MAN 3 Kota Payakumbuh Kota Payakumbuh. Program rehabilitasi dan renovasi ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung pada kualitas pembelajaran. Madrasah-madrasah yang menjadi sasaran akan mendapatkan fasilitas yang lebih layak, aman, dan modern, sehingga menunjang proses belajar mengajar yang efektif. Dengan tersebarnya lokasi proyek di berbagai kabupaten/kota, pemerintah memastikan bahwa peningkatan kualitas sarana pendidikan madrasah tidak hanya terpusat di kota besar, melainkan merata hingga daerah pelosok. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pembangunan infrastruktur pendidikan di Sumatera Barat terus bergerak maju, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencetak generasi berilmu dan berdaya saing. Nah, bagaimana hasil pekerjaan fisik dilapangan. Nantikan liputan Gema7.com selanjutnya.

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.