Latest Post

 


G7,Padang Pariaman (Sumbar)__ Praktik penambangan seharusnya berjalan sesuai aturan ketat. Perusahaan tambang wajib mengantongi seluruh dokumen legal, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen lingkungan, pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT), hingga jaminan reklamasi, maupun  Surat persetujuan dokumen rencana penambangan.

 Tanpa kelengkapan itu, aktivitas penambangan tidak boleh dilakukan.

Namun, realita di lapangan sering kali berbeda. Masih banyak oknum pengusaha yang nekat menambang tanpa mengantongi izin lengkap. Resiko yang ditimbulkan pun tak main-main, bisa kecelakaan kerja hingga kerusakan lingkungan.

Salah satu perusahaan yang kini tengah jadi sorotan adalah PT Jabal Lestari Makmur, yang beroperasi di Kampung Tangah, Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Diduga kuat, perusahaan ini belum memenuhi seluruh syarat untuk operasi tambang, namun aktivitas penambangan diduga telah berjalan.

Lebih mencengangkan lagi, informasi yang dihimpun Gema7.com, diduga adanya insiden fatal yang mengakibatkan salah seorang sopir truk yang beranisial PDI 36 tahun yang beralamat di Kampuang Koto Lubuak Alung meninggal dunia akibat runtuhnya tanah saat pengisian kesalah satu Truk di lokasi tambang pada Senin lalu (8/9/2025). Peristiwa itu nyaris luput dari perhatian publik dan hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola.

Menurut informasi yang diterima Gema7.com, PT Jabal Lestari Makmur disebut-sebut dimiliki oleh Yopi Basman. Tim mencoba menelusuri kebenaran informasi ini dan berhasil bertemu langsung dengan Yopi di kantin Dinas PUPR Padang Pariaman, Kamis (11/9/2025).

Yopi dengan tegas membantah bahwa dirinya adalah pemilik tambang tersebut.

“Saya hanya membantu pengurusan dokumen perizinannya, yang punya tambang bukan saya, yang punya Malik Hendra Chan,” jelas Yopi.

Terkait dugaan insiden di lokasi tambang, Yopi mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari wartawan.

“Saya sendiri tidak tahu, baru hari ini saya dengar ada insiden di sana,” tambahnya.

Saat tim mencoba mengunjungi lokasi tambang, akses menuju areal penambangan ternyata tertutup rapat dengan portal. Upaya masuk ke area tersebut pun gagal. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik area tambang itu.

Hingga berita ini diturunkan, Gema7.com masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola tambang, pemilik sah PT Jabal Lestari Makmur, serta Dinas ESDM Sumatera Barat mengenai kelengkapan izin, status operasi, dan dugaan insiden di lokasi tambang tersebut.

Kasus ini menjadi alarm serius. Jika benar terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, PT Jabal Lestari Makmur bisa terjerat sanksi pidana sesuai UU Minerba. Di sisi lain, masyarakat berhak mendapat kejelasan terkait keamanan lingkungan dan keselamatan pekerja tambang di wilayah mereka.


#Md

G7,Solok (Sumbar)__ Proyek pembangunan jalan provinsi Sumatera Barat pada ruas Alahan Panjang – Kiliran Jao (P.082) yang dikerjakan PT. Sadewa Karya Tama mendapat sorotan tajam. Berdasarkan kontrak kerja bernomor 600/42.243/KTR-P.082-BM/2025
tertanggal 5 Maret 2025, pekerjaan senilai Rp.6,45 Miliar itu memiliki masa pelaksanaan 180 hari kalender dan seharusnya rampung pada awal September 2025.

 Namun, hasil pemantauan Gema7.com bersama tim di lokasi pada Selasa (26/8/2025) menunjukkan progres yang terkesan lamban. Di lapangan baru terlihat aktivitas galian tanah dan perataan permukaan, sementara item pekerjaan lain belum tampak dikerjakan.

Lebih aneh lagi, di lokasi proyek tidak terlihat manajer pelaksana, ahli K3, manajer teknik, maupun manajer quantity dari pihak kontraktor. Bahkan, tenaga pengawas dari konsultan PT. Andalas Raya Consulindo yang mendapat kontrak senilai Rp278,1 juta untuk melakukan pengawasan, juga tidak tampak di lokasi.

 *Dugaan Menggunakan Material Setempat* 

 Berdasarkan pengamatan Gema7.com, sejumlah tanah bekas galian dan hasil cuting tebing digunakan untuk pelebaran jalan Alahan Panjang - Kiliran Jao. Bahkan nyaris tidak ada satu kubik-pun tanah urug didatangkan dari luar lokasi pekerjaan. 

 Bukan itu saja, Gema7.com bersama tim juga melihat adanya tanah bekas galian yang mengandung humus digunakan untuk badan jalan. Padahal tanah mengandung humus bersifat gembur dan mampu menyerap air tinggi, tentunya akan menyebabkan jalan cepat rusak akibat mudah terdeformasi dan rawan erosi. Dampaknya adalah jalan akan mengalami penurunan permukaan, berlubang, dan tidak stabil, sehingga membahayakan pengguna jalan. 

 *Awak Media Dihadang* 

 Saat hendak meninggalkan lokasi, tim media justru dihadang dua orang yang turun dari sebuah mobil. Salah satunya mengaku bernama Arzet, humas proyek sekaligus warga sekitar. Dengan nada tinggi, Arzet mempertanyakan tujuan kedatangan wartawan.

 “Kalau masuk rumah orang, assalamualaikum dulu. Bapak wartawan mana, wilayah mana, saya juga wartawan,” ujarnya dengan sikap arogan. 

 Situasi sempat memanas, namun setelah diberikan penjelasan ketegangan mereda. Awak media menegaskan tidak ada satu pun penanggung jawab proyek di lapangan, bahkan direksikeet pun tidak tampak di lokasi utama. 

 Seorang pria lain bernama Robi, yang mengaku pelaksana lapangan, kemudian mengajak awak media ke sebuah rumah warga yang difungsikan sebagai direksikeet. Di tempat itu, awak media diminta mengisi buku tamu. Akan tetapi, kondisi direksikeet sangat janggal karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek maupun jadwal progres kerja yang seharusnya terpampang. 

 *Pengakuan Pelaksana Lapangan* 

 Dalam wawancara, Robi mengaku tidak mengetahui bobot pekerjaan karena hal itu merupakan tanggung jawab tim quantity. Meski begitu, ia mengatakan pekerjaan masih sesuai jadwal (Schedulle). 

 Robi menjelaskan pelebaran jalan bervariasi antara 8–14 meter, dari sebelumnya sekitar 3 meter, dengan panjang total 4 kilometer. Dari target itu, baru sekitar 3 kilometer yang dikerjakan menggunakan tiga unit alat berat. 

 Ia juga mengakui adanya perubahan volume pekerjaan melalui adendum kontrak. Awalnya terdapat pekerjaan pengaspalan sepanjang 150 meter, namun dialihkan menjadi perbaikan akses jalan dengan campuran aspal panas (CAP) atas permintaan masyarakat.

 “Item pekerjaan yang berjalan hanya pembukaan jalan, perataan, perkerasan dengan timbunan pilihan, serta pasangan batu untuk saluran,” ungkapnya.

 *Dugaan Kejanggalan BBM* 

 Hal lain yang menimbulkan tanda tanya adalah penggunaan bahan bakar untuk alat berat. Robi menyebut kebutuhan solar mencapai 2.000 liter per minggu yang disuplai PT Andalas Maju Mandiri. Namun, di direksikeet hanya tampak tiga tandon berkapasitas 1.000 liter per unit. Padahal, aturan Pertamina menetapkan minimal pengiriman solar industri sebanyak 5.000 liter sekali angkut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam penggunaan BBM di proyek tersebut. 

 *PPK Bungkam* 

 Untuk mengklarifikasi temuan di lapangan, tim media mencoba menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Welly Juwita, ST.MT sejak Rabu (27/8/2025) melalui pesan WhatsApp. Hingga Kamis (28/8/2025), pesan yang sudah terbaca itu tidak direspons. Bahkan sampai berita ini tayang, juga belum ada kkarifikasi dari pihak Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat. Kondisi proyek yang masih jauh dari target dengan waktu tersisa hanya sekitar 10 hari semakin menguatkan dugaan keterlambatan pelaksanaan dan lemahnya pengawasan.

Untuk berita selanjutnya, media www.gema7.com akan terus menyeliki dan mengkonfirmasikan kepada pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut

 #Md

 



Gema7.com – Proyek rekonstruksi Jalan Ruas Lubuk Basung – Sungai Limau yang berlokasi di Kampung Tangah, Padang Olo, Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, diduga sarat persoalan. Proyek yang dianggarkan dengan pagu sebesar Rp 1.650.000.000 ini menuai sorotan, mulai dari sumber material yang tidak jelas hingga dugaan pemasangan geotextil yang tidak merata. 

Salah satu sorotan tajam muncul terkait batu beronjong yang digunakan. Sumber material ini diragukan berasal dari quarry yang memiliki izin resmi. Bahkan hingga berita ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Risman, belum juga memberikan informasi jelas soal asal-usul batu tersebut.

"Kalau sumber batu berasal dari quarry yang punya izin, namun saya lupa, nanti saya kirimkan informasinya," ujar Risman saat dikonfirmasi Gema7.com bersama tim di kantin Dinas BMCKTR Sumbar, Senin (11/8/2025). Namun, hingga kini informasi tersebut tak kunjung disampaikan.

Lebih lanjut, Risman juga mengaku pekerjaan tersebut belum dilakukan Provisional Hand Over (PHO).  

"Pekerjaan tersebut belum di PHO-kan, terkait keretakan bahu jalan dan pasangan batu, sudah kita minta rekanan untuk memperbaiki," kata Risman.

Penggunaan timbunan pilihan juga menjadi catatan. Risman menyebut sebagian material berasal dari galian setempat dan sebagian lagi didatangkan, namun tanpa penjelasan rinci.

Menariknya, volume pekerjaan pengecoran bahu jalan dialihkan atau di-addendum menjadi penambahan beronjong, sehingga pekerjaan pengecoran bahu jalan ditiadakan. 

Selain itu, Risman juga menyebut nama Desrio sebagai pihak yang mengerjakan proyek, namun ketika ditanya soal perusahaan yang terkontrak, ia terkesan ragu dan menjawab singkat bahwa pekerjaan dilakukan oleh CV Perintis, tanpa membeberkan detail perusahaan maupun nilai kontrak.

Dengan dugaan kejanggalan ini, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut. Apalagi, Risman sendiri menyatakan dengan tegas tidak akan membayar pekerjaan jika tidak sesuai. Pernyataan ini harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji.


#Md

G7,Padang__. Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Sumatera Barat melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan. Tahun ini, dua paket besar Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC akan digarap di sejumlah kabupaten/kota di Sumbar. *Paket 1 Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 1* Pekerjaan ini dimenangkan oleh PT. Andica Parsaktian Abadi, perusahaan yang beralamat di Jl. Raya Radin Inten II No. 8 B Lt. II, Duren Sawit, Jakarta Timur. HPS: Rp 24.214.180.000,00 dan Nilai penawaran: Rp 20.761.498.739,90 Lokasi pengerjaan tersebar di Sumatera Barat yakni di MIN 2 Solok Kabupaten Solok, MTsN 1 Solok Kabupaten Solok, MTsS TI Paninggahan Kabupaten Solok, MAN Kota Solok Kota Solok, MTsN 2 Solok Selatan Kabupaten Solok Selatan, MIS Al-Azhar Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya, MTsN Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya, MTsS Sikabau Kabupaten Dharmasraya *Paket 1 Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 2* Paket kedua juga dimenangkan oleh PT. Andica Parsaktian Abadi. • HPS: Rp 23.733.499.000,00 • Nilai penawaran: Rp 20.256.082.424,87 Lokasi pengerjaan meliputi: MAS Plus Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar, MTsN 7 Padang Pariaman Kabupaten Padang Pariaman, MTsS Kurai Taji Kota Pariaman, MTsN 2 Kota Payakumbuh Kota Payakumbuh, MTsN 2 Kota Padang – Kota Padang, MTsS An-Nur Kota Padang, MTsN 7 Limapuluh Kota Kabupaten Lima Puluh Kota, MAN 3 Kota Payakumbuh Kota Payakumbuh. Program rehabilitasi dan renovasi ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung pada kualitas pembelajaran. Madrasah-madrasah yang menjadi sasaran akan mendapatkan fasilitas yang lebih layak, aman, dan modern, sehingga menunjang proses belajar mengajar yang efektif. Dengan tersebarnya lokasi proyek di berbagai kabupaten/kota, pemerintah memastikan bahwa peningkatan kualitas sarana pendidikan madrasah tidak hanya terpusat di kota besar, melainkan merata hingga daerah pelosok. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pembangunan infrastruktur pendidikan di Sumatera Barat terus bergerak maju, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencetak generasi berilmu dan berdaya saing. Nah, bagaimana hasil pekerjaan fisik dilapangan. Nantikan liputan Gema7.com selanjutnya.

 


G7, Padang (Sumbar)__ Proses Lelang Pembangunan Taman Tematik Paket 1 dan Paket 2 di Kota Padang menuai polemik. Informasi yang berkembang di tengah - tengah masyarakat disinyalir ada permainan dalam Proses Lelang pada Pembangunan Taman Tematik tersebut, bahkan ada Rekanan yang mencurigai hasil Evaluasi yang dilakukan Pokja yang diduga mengarah pada satu rekanan.

Sebab, dari hasil pengumuman Paket Lelang Pembangunan Taman Tematik Paket 2,  proses Evaluasi Pokja menentukan pemenang Pt. Devano Davitha Satria selaku Pemenang lelang walau hanya enam rekanan yang di evaluasi.

Namun, ada dugaan kejanggalan yang ditemukan media ini dengan Proses Lelang yang hanya 6 Rekanan yang di Evaluasi Pokja dari 16 peserta, ini menimbulkan beberapa pertanyaan, karena Cv. Balman disinyalir mengalami perlakuan berbeda antara dua paket tersebut. Dan dinyatakan sebagai cadangan.

Sementara, Dalam Proses Lelang Pembangunan Taman Tematik Paket 1 perbedaa lelang dengan Paket 2 sangat singkat, dan Pokja menyatakan Cv. Balman tidak Lulus di Paket 1. Dengan Alasan Surat Pernyataan Bebas/Lunas Temuan di semua  Instansi Pemerintah Kota Padang dan Tidak Pernah Mengalami Keterlambatan Pekerjaan pada paket tersebut. Lalu, kok bisa Cv. Balman menjadi cadangan di Paket dua?

Sementara, dari informasi yang kami terima CV. Ilham Jaya Mandiri diduga mengajukan personel sama dengan memakai SKK Risma Kumala Sari. justru dinyatakan lulus sebagai pemenang cadangan di Paket 2.

Menurut informasi yang kami himpun, Keputusan pokja tersebut terindikasi tidak konsisten dikarenakan pokja membuka peluang persaingan usaha tidak sehat di sektor jasa konstruksi.

Ketika media ini menelusuri SKK atas nama Risma selaku Personil pelaksana, kami menemukan bahwa Risma Kumalasari dengan Nomor SKK F 2241 00001 2023 0019355 AL. 01 Pelaksana Taman Bangunan dan Fasilitas Umun dalam surat pernyataan yang di telusuri media ini terbukti Hanya memberikan dukungan kepada Cv, Tabina Jaya Mandiri  tertanggal 19 Juli 2025 yang ditanda Tangani Risma Kumalasari lengkap dengan Matrai 10,000.

Akibat dugaan kurang teliti Pokja dan tanpa melakukan evaluasi keseluruhan rekanan, hal ini akan dapat merugikan perusahaan yang memakai dukungan yang menggunakan SKK Atas nama Risma Kumala Sari. 

Saat di konfirmasikan kepada Malvi selaku Kabag Pengadaan Barang/jasa Selasa 12 Agustus 2025 sekitar jam 15.00 WIB diruangannya mengatakan “ untuk Lelang Pembangunan Taman Tematik Paket 2 kami hanya di evaluasi enam peserta karena pemenang Lelang serta syarat yang di butuhkan dalam proses lelang itu sudah ditemukan termasuk untuk cadangan satu dan cadangan dua. Jadi kami tidak mengevaluai peserta yang lainya”. Ungkap Malvi

Namun, saat media ini ingin mengetahui siapa saja personil pemenang lelang serta cadangan lelang pada peket 1 maupun paket 2. Malvi tidak mau memperlihatkan dokumen Lelang bahkan untuk menjawab siapa personil pemenang lelang kepada kami. karena hanya penyidik yang bisa meminta dan melihat dokumen lelang itu. Tuturnya

Mengenai Cv. Balman yang dinyatakan Lulus pada paket 2 dan dinyatakan sebagai cadangan oleh Pokja, ini disinyalir sangat tidak tepat. karena ada temuan Pokja pada paket 1 yang menyatakan bahwa Surat Pernyataan Bebas /Lunas Temuan di semua Instansi Pemerintah Kota Padang dan Tidak Pernah mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sampai dengan terselenggaranya Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Cause Meeting/SCM) Tahap III dan diberlakukannya denda keterlambatan akibat kelalaian Penyedia Jasa tersebut dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir atas nama perusahaan lain.

Dan untuk temuan pada Pembangunan Taman Tematik Paket 1, Malvi saat di konfirmasi  membenarkan kesalahan Cv, Balman dan itu adalah kesalahan rekanan yang salah Upload dokumen mangkanya dinyatakan tidak lulus pada paket 1. Tambahnya lagi

Untuk pemberitaan selanjutnya, media ini akan mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terkait.

#Md

G7,Jakarta__ Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha. Pada Senin, 11 Agustus 2025, penyidik memeriksa tujuh orang saksi yang dinilai mengetahui dan berkaitan dengan perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan. Mereka adalah: 1. RTPS, Agen Fasilitas BNI. 2. ID, Karyawan Kantor Sritex Jakarta. 3. HW, Staf Financial PT Sritex. 4. RR, Marketing PT Sritex. 5. MYSS, Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Menengah PT Bank DKI. 6. FXS, Pimpinan Cabang BRI Solo Sudirman tahun 2021. 7. DFD, Kantor Akuntan Publik Kanaka Punadireja. Kejagung menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara. Dugaan korupsi ini mencakup pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada Sritex yang diduga menimbulkan kerugian negara. Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan perusahaan tekstil raksasa yang pernah menjadi salah satu eksportir terbesar di Indonesia. Proses pemeriksaan saksi diharapkan dapat membuka fakta baru mengenai mekanisme pemberian kredit dan potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak-pihak terkait. Kejagung menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan demi kepastian hukum.

G7,Jakarta__ Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Senin, 4 Agustus 2025, penyidik menyita lima unit mobil mewah yang diduga merupakan hasil tindak pidana maupun sarana kejahatan dalam perkara tersebut. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus serupa pada periode 2018–2023 dengan tersangka MRC, serta berkaitan erat dengan dugaan korupsi yang terjadi pada 2012–2017. Kelima kendaraan mewah yang disita, yakni: Mini Cooper Countryman putih Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT Mercedes-Benz Maybach S 500 hitam Mercedes-Benz S 450 hitam Mercedes-Benz C 63 AMG hitam Seluruh mobil ditemukan terparkir di lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara No. 19, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya diamankan penyidik. Dasar hukum kegiatan penyitaan ini merujuk pada: Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Nanang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan. “Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menelusuri dan mengamankan aset hasil kejahatan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” jelasnya. Kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina ini disebut-sebut merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar. Kejaksaan Agung menegaskan, penindakan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

 

Minimnya Alat Pelindung Diri (APD)


G7,Padang Pariaman (Sumbar)__  Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Batang Anai di Kabupaten Padang Pariaman yang dikerjakan oleh CV. Yoikorazaki dengan nilai kontrak sebesar Rp11,3 miliar, menuai sorotan. Saat tim Gema7.com melakukan peninjauan ke lokasi proyek, 24 Juli 2025 ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.

Pantauan di lokasi yang berdekatan dengan direksikeet tidak memperlihatkan keberadaan pelaksana proyek maupun petugas ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tangki atau tandon bahan bakar minyak (BBM) juga tidak tampak di sekitar area kerja, Mini Pile dicor dilokasi.

Menanggapi hal tersebut, Eka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membantah adanya kelalaian. Ia menyebut bahwa saat tim media datang, tenaga teknis sedang beristirahat sambil menunggu kedatangan surveyor dari lokasi Bangunan Surau Duku (BSD).

“Tim teknis di lapangan dari penyedia jasa terdiri dari dua orang, yaitu Detri Fari Faldo sebagai pelaksana dan Ilham Pandri sebagai petugas K3,” ujar Eka, seraya mengirimkan foto tenaga ahli sebagai bukti.

Terkait penggunaan BBM, Eka menyatakan bahwa pihak kontraktor menggunakan solar industri yang dibeli dari PT. KNK. Ia juga mengirimkan foto tandon BBM berukuran satu ton sebanyak lima unit yang menurutnya berada di mess pekerja.

“Semua dokumen pembelian lengkap. BBM ditampung dalam tandon, masing-masing berukuran satu ton,” kata Eka. Namun demikian, hingga saat ini, Eka belum menunjukkan bukti pemesanan resmi BBM industri dari Pertamina.

Dalam hal penggunaan material, Eka menyebut bahwa pasir dan kerikil beton yang digunakan berasal dari quarry berizin milik PT. Zulia Mentawai Rik. Sementara terkait alat pelindung diri (APD), ia mengklaim seluruh pekerja telah menggunakannya. Namun, dari hasil pantauan Gema7.com di lokasi, masih ditemukan sejumlah pekerja yang tidak mengenakan APD lengkap.

Eka juga menjelaskan bahwa pengawasan proyek dilakukan oleh konsultan dari PT. Pilar Nawa Seta KSO PT. Kencana Adya Daniswara dan CV. Boarta Lestari Consultant.

Sementara itu, Putra, perwakilan dari konsultan pengawas yang ditemui di lokasi proyek, mengungkapkan bahwa proyek ini terdiri dari tiga titik pekerjaan, yaitu di lokasi utama, Bangunan Surau Duku (BSD), dan Tanjung Basuang. Namun, pekerjaan baru berjalan di dua titik.

“Untuk alat berat, tersedia empat unit ekskavator. Dua unit berada di lokasi ini dan dua lainnya di BSD,” jelas Putra.

Ketika ditanya mengenai sumber BBM, Putra tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Soal petugas K3, ia menyebut kontraktornya langsung jadi petugas K3 yakni Ilham.

Untuk berita selanjutnya, media ini terus mengkonfirmasikan kepada pihak - pihak yang terait.


#Md

G7,Kampar – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum. Pada Kamis (31/7/2025), bertempat di Jalan Suka Mulya No. 34, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, tim berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Buronan tersebut adalah Nursahir, A.Md. alias Sahir bin Abdul Hamid, pria berusia 64 tahun, berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan berdomisili di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr tanggal 19 Agustus 2015, Nursahir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp110,37 juta. Kasus yang menjeratnya berawal dari kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2012. Dalam proyek senilai Rp123,25 juta dari APBD setempat tersebut, Nursahir terlibat dalam pengadaan dua unit kapal motor 5 GT lengkap dan 30 set jaring (gill net) untuk Desa Panglima Raja dan Desa Cocong Luar, Kecamatan Cocong. Saat diamankan, Nursahir bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Selanjutnya, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum. Jaksa Agung dalam keterangannya menegaskan bahwa jajaran kejaksaan akan terus memonitor dan memburu buronan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami imbau agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya. Keberhasilan penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berkeadilan.​tt

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.