BPPW Sumbar Labrak UUD 14 Tahun 2008 dan Aturan PBI Tahun 1971



Milyaran dana yang dikelola Kusworo Darpito selaku Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumbar disinyalir asal - asalan dan tidak sesuai Spek


Gema7,Sumbar___Kali ini, pekerjaan pemasangan pipa yang berlokasi di kampung Jua kota Padang tidak transparan karena tidak adanya Plang Proyek dilokasi sehingga tidak diketahui berapa dana dan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Bahkan merusak jalan Beton yang sudah ada. Akibat pekerjaan ini jalan alternatif kampung Jua menuju Lubuk Kilangan terganggu


Diduga, kedalaman pipa dan timbunan yang di gunakan tidak sesuai Spek. Karena rekanan ini menggunakan bekas galian beton yang di bongkar sebelumnya untuk menimbun Pipa



Parahnya, saat media ini dilokasi. Kami tidak menemukan Direksikeet, Site Maneger (tim teknis) dan konsultan Pengawas agar bisa mengorek informasi tentang pekerjaan BPPW tersebut.


Ternyata, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumbar tidak terbuka dan diduga sengaja menyembunyikan identitas perusahaan agar bobroknya tidak terbongkar dan takut diketahui media masa.




Walaupun sering dilakukan, akhirnya baru - baru ini media Sumbar dapat mengungkap beberapa kegiatan BPPW Sumbar yang tidak memiliki Plang proyek. Yang berlokasi di kawasan taman kota Cindua Mato di Kabupaten Tanah Datar, pekerjaan TPA Tapan di Kabupaten Pesisir Selatan, dan pekerjaan IKK berlokasi di Barung - Barung Belantai, Kabupaten Pesisir Selatan.


Akibat dugaan Persengkongkolan antara BPPW Sumbar dengan rekanan ini dengan sengaja menyembunyikan Indentitas Perusahaan,terbukti labrak Undang-undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)


Sementara, untuk rangkaian pembesian Abutmen yang berada di ujung jembatan untuk menopang Pipa juga dirangkai asal-asalan seperti lebar kolom berkisar lebih dari 20cm,jarak sambungan  yang berkisar 15cm pada besi ulir 16 mm. Ini kuat dugaan tidak sesuai Spek dan jelas - jelas tidak mengacu kepada aturan 40D yang mana jarak sambungan pembesiannya bahkan harus menggunakan Hak yang ter tuang dalam Aturan PBI tahun 1971


Saat www.gema7.com mengkonfirmasikan kepada Kusworo Darpito selaku Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumbar melalui WhatsAap Kembali Bungkam. Sementara Roki Selaku Satker mengatakan sedang tidak berada di kantor karena ada urusan di Kementrian PUPR.



#Med

Labels: ,

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.