G7, Jakarta__ Sepandai - pandainya tupai melompat satu saat akan jatuh juga, pepatah ini pantas di tujukan kepada Komisaris PT. Rimbo Peraduan, Suryadi Halim alias Tando Rado yang akhirnya ditahan penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan.
Suryadi Halim tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 yang dilaksanakan secara multi years yang merugikan negara Rp. 41,6 miliar.
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur saat konferensi pers, Rabu (10/05/2023) didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Komisaris PT. Rimbo Peraduan berkeinginan untuk dapat memenangkan dan mengerjakan proyek tersebut. Sebelum proses lelang dimulai tersangka SH menemui HS yang saat itu menjabat bupati Bengkalis agar dapat mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan perusahaan milik tersangka SH. Menindaklanjuti permintaan tersangka SH, bupati Bengkalis HS memerintahkan MN selaku Kepala Dinas PU yang merangkap PPK dan SYF selaku ketua pokja agar memenangkan perusahaan milik tersangka SH.
“Dalam rangkaian kegiatannya, ada pemberian uang senilai Rp. 175 juta dari tersangka SH untuk MN dan SYF agar turut memperlancar pengkondisian lelang tersebut. Setelah perusahaan tersangka SH dimenangkan, diduga saat proses evaluasi terkait realisasi proggres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan ketidaksesuaian dengan isi kontrak,” ujarnya.
Dikatakan, tersangka SH diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf Bagian Keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.
Atas tindakan tersebut SH disangkakan melanggar ketentuan diantaranya Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
“Akibat perbuatan Tersangka SH, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp203,9 miliar,” kata Asep.
Menurutnya, Tim penyidik akan terus melakukan pendalaman lanjutan mengenai aliran sejumlah dana ke berbagai pihak. Atas perbuatan tersangka, Suryadi Halim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjadi kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC,” jelas Asep. (***)
Post a Comment