G7,Padang (Sumbar)__ Perihal hilangnya Batu Jeti milik SR dan telah melaporkan kepada Dinas ESDM dan Polda Sumbar,,SR selaku orang yang memiliki Tambang juga beberkan peristiwa tersebut kepada beberapa media Masa. Tambang milik SR di Kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji Kota Padang, yang diketahui pemilik bahwa barang miliknya raib pada Sabtu (2/9/2023)
SR hanya memiliki ijin galian C untuk tanah clay dan masih aktif sampai tahun 2026. Tidak berani mengeluarkan Batu Jeti yang ada di kawasan miliknya, hal ini di karenakan tidak ada izin Rancangan Kerja Anggaran Biaya(RKAB) dan nama Kepala Teknik Tambang(KTT) untuk Batu Jeti tersebut.
Namun sejak ijin diterbitkan, aktivitas pertambangan tanah clay sempat vakum selama 3 tahun sejak ijin diperpanjang. Semenjak SR melakukan aktivitas, SR Hanya mengumpulkan Batu Jeti yang berada di lokasi. Itu dikarenakan tidak adanya izin Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan nama Kepala Teknik Tambang (KTT)
Akibat Vakum yang begitu lama, ternyata Batu Jeti yang di kumpulkan SR dicuri oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Bahkan SR sempat mencari informasi terkait adanya pengembangan ilegal di lokasi miliknya oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Menghindari hal-hal yang akan merugikan pihaknya, Merugikan Negara karena tidak kena Pajak dan merugikan masyarakat akibat aktivitas pertambangan ilegal dilokasi miliknya, SR melaporkan hal ini kepada pihak Dinas ESDM Sumbar dan Polda Sumbar.
Supaya tidak terjerumus dalam permainan para "mafia tambang ilegal" SR membuat surat pemberitahuan kepada Pihak BWSS V Padang pada Rabu (6/9/2023),
Dalam keterangan suratnya yang ditujukan kepada BWSS V Padang, SR menyatakan bahwa telah kehilangan batu jeti miliknya. Tujuan surat ini disampaikan kepada pihak BWSS V Padang bertujuan bahwa barang miliknya yang dicuri jelas tidak memiliki ijin. Tuturnya
"Saya selaku pemilik tambang memberitahukan perihal ini ke BWSS V Padang supaya BWSS V Padang mengetahui hal-hal yang dapat merugi diri saya dan negara kedepannya. Jika tidak saya beritahu tentu saya akan terdampak nantinya, soalnya perihal kehilangan ini telah saya sampaikan ke pihak Dinas ESDM Provinsi Sumbar dan Polda Sumbar," tambahnya.
Tindakan SR ini diambil sesuai apa yang tertuang dalam undang-undang minerba nomor 4 tahun 2009.dan PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba juga undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 jelas pidananya.
Menyikapi hal tersebut SR berinisiatif memberitahu perihal kehilangan batu jeti miliknya, takutnya batu tersebut digunakan untuk keperluan proyek di BWSS V Padang, pungkasnya. (Md)
Post a Comment