Dugaan Usaha Kulit Lumpia Tak Mempunyai Izin

 


Padang,G7___ Pabrik yang berada di lokasi Jln. Tui Kuranji Belimbing kota padang dengan Merk Al Fiah yang bergerak dalam usaha makanan Kulit Lumpia, kulit Kebab dan kulit pangsit ini duduga tidak mempunyai Izin dan Limbahnya dibuang kesaluran drainase didepan pabrik tersebut. 

Pantauan media ini dilapangan, pekerja yang sedang membuat kulit lumpia disinyalir tidak sesuai SOP. Sebab, selain tidak memakai sarung tangan, tidak memakai tutup kepala saat melakukan aktifitas


Sementara, kulit lumpia tersebut dipasarkan di Kota Padang dan di konsumsi oleh masyarakat Kota Padang bahkan sampai ke Provinsi Jambi pemasarannya

Namun, dugaan tidak sesuai SOP dalam mengerjakan makanan kulit lumpia ini apakah layak dikonsumsi atau tidaknya juga diragukan. 

Saat media ini mengkonfirmasikan mengenai izin kepada Frans selaku Produksi Manager pada perusahaan tersebut mengatakan " untuk izin Kulit  Lumpia ini sedang dalam pengurusan dan kami di sini baru tiga bulan. " Tuturnya

Apalagi, "semenjak saya bekerja diperusahaan ini, managemen tidak ada,  Sistem saja tidak dipakai di perusahaan dan termasuk juga  masalah limbah, ini yang akan saya benahi karena ini makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. " tambahnya

Akan tetapi, disamping banyaknya kekurangan. Perusahaan ini mempunyai karyawan sampai 30 orang, yang artinya dapat memberi peluang kerja  untuk masyarat disini." Tambah Frans

Sementara, Syafrizal . M selaku Lurah Kuranji saat dikonfirmasikan Media ini  tanggal 11 Juli 2024 melalui telpon selulernya mengatakan " saya akan berkordinasi dengan Rt/Rw setempat  melakukan pembinaan secara persuasif dan mendata seluruh anggota yang bekerja di perusahaan itu dan menyarankan agar segera mengurus izin. " Ungkap Pak Lurah Kuranji

Namun, walaupun izinnya belum ada atau dalam masa pengurusan, Saya menyarankan kepada Frans selaku Produksi Maneger agar mematuhi aturan yang ada dan bekerja sesuai SOP yang mana memakai sarung tangan, penutup kepala dan yang lainya. Tambah Syafrizal

Akan tetapi, dalam kurun waktu sebulan perusahaan Kulit Lumpia tidak juga mengurus izin. Saya akan menyurati Kecamatan dan dinas terkait. Ucap Lurah Kuranji dengan tegas

#Md

Labels: , ,

Post a Comment

[facebook]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.