G7,Padang Pariaman __ Transparansi pejabat publik kembali menjadi sorotan setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Fauzil Irawadi, seorang pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menunjukkan sejumlah kejanggalan yang patut dipertanyakan.
Menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga sejak 2019, Fauzil pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 25 Februari 2020. Saat itu, total kekayaannya tercatat sebesar Rp 2,1 miliar. Laporan tersebut mencantumkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar, di antaranya tanah seluas 16.000 m² di Padang Pariaman yang dinyatakan berasal dari hasil sendiri.
Ia juga melaporkan kepemilikan tiga unit kendaraan, termasuk Brio RS tahun 2019, serta harta bergerak lainnya dan kas setara kas yang total keseluruhan mencapai Rp 2,59 miliar, dengan hutang sekitar Rp 490 juta.
Namun yang menjadi perhatian adalah lonjakan signifikan pada kas dan setara kas pada LHKPN tahun 2021, yang dilaporkan pada 25 Januari 2022. Dalam laporan tersebut, kas yang sebelumnya hanya Rp 137 juta naik drastis menjadi Rp 371 juta, dan total kekayaan melonjak dari Rp 2,04 miliar menjadi Rp 2,32 miliar hanya dalam kurun waktu satu tahun. Kenaikan ini memunculkan pertanyaan mengenai sumber dana yang diperoleh selama periode tersebut.
Kejanggalan tak berhenti di situ. Pada LHKPN tahun 2023 yang dilaporkan pada Januari 2024, Fauzil yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris, melaporkan pembelian tanah seluas 226 m² di Kota Padang senilai Rp 370 juta. Akan tetapi, aset tanah seluas 16.000 m² yang sebelumnya tercantum di tahun-tahun sebelumnya tiba-tiba tidak lagi muncul dalam daftar harta kekayaan. Anehnya, meskipun salah satu aset terbesar tersebut "hilang", total kekayaannya tidak mengalami penurunan signifikan, melainkan tetap berada di angka Rp 2,36 miliar.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa nilai tanah yang dilaporkan dalam LHKPN tidak sesuai dengan harga pasaran sebenarnya. Misalnya, tanah seluas 510 m² di Kota Padang hanya dilaporkan senilai Rp 102 juta, angka yang jauh di bawah harga pasar untuk wilayah tersebut.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan: Apakah nilai tanah yang dilaporkan memang akurat? Dan Apa alasan hilangnya aset tanah 16.000 m² dari laporan terakhir? Kemudian,Dari mana sumber kenaikan drastis kas setara kas dalam waktu singkat?
LHKPN sejatinya merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas pejabat publik dan mencegah praktik korupsi. Namun, jika pengisian LHKPN hanya formalitas dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, maka transparansi yang diharapkan hanya menjadi ilusi.
Publik berhak mendapatkan penjelasan dan kejelasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya didorong untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap laporan kekayaan Fauzil Irawadi, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pejabat publik tidak tergerus.
Fauzil Irawadi yang saat sebelumnya menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR Padang Pariaman, saat ini Menjabat Sekretaris Dinas PUPR Padang Pariaman yang dikonfirmasi Gema7 mengatakan,
"Saya membeli rumah seharga Rp 983 jt dan tanah seluas 16.000 m² atas nama istri sebelum saya menikah dan itu pun pemberian orang tua jelas Fauzil, istri saya bekerja di Bank Nagari Pak dan pada tahun 2016 saya punya peternakan ayam bertelur dan pada tahun 2022 saya pinjam kredit sebanyak Rp 500 jt untuk meningkatkan usaha." Ungkap Fauzil
Anehnya, dari laporan LHKPN tanah seluas 16.000 m² tertera di LHKPN dari hasil sendiri dan pengakuan Fauzil saat dikonfirmasi adalah pemberian orang tua. apa mungkin Fauzil berdalih saat media ini mengkonfirmasikan hal ini ? Bahkan, tahun 2022 fauzil mengatakan sempat terdampak Covid dan sempat meminjam kredit senilai Rp 500 jt untuk modal usahanya, sementara harta kekayaan Fauzil meningkat dengan nilai Rp 2.3 Millyar di tahun 2022 tersebut.
Parahnya, tiga titik tanah yang di beli Fauzil yang belokasi di Kota Padang kuat dugaan tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya saat melaporkan asetnya di LHKPN.
# Md
Post a Comment